
Apa itu OSS RBA?
OSS RBA (Online Single Submission Risk-Based Approach) adalah sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang diterbitkan oleh Lembaga OSS (Kementerian Investasi) untuk semua pelaku usaha di Indonesia. Sistem ini berbasis risiko, di mana jenis izin ditentukan oleh tingkat risiko kegiatan usaha (rendah, menengah, tinggi) sesuai PP No. 5 Tahun 2021.
Sederhananya: Semakin rendah risiko usaha Anda, semakin mudah izinnya.
Pemerintah mengelompokkan bidang usaha (berdasarkan KBLI atau Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) ke dalam empat tingkat risiko:
- Risiko Rendah: Cukup butuh NIB (Nomor Induk Berusaha) sebagai identitas sekaligus legalitas.
- Risiko Menengah Rendah: Butuh NIB dan Sertifikat Standar (pernyataan mandiri).
- Risiko Menengah Tinggi: Butuh NIB dan Sertifikat Standar yang harus diverifikasi oleh pemerintah.
- Risiko Tinggi: Butuh NIB dan Izin (persetujuan penuh dari pemerintah/instansi terkait).
Pastikan Anda hanya mengakses situs resmi untuk menghindari penipuan atau kebocoran data:
Portal Utama: https://oss.go.id/