Kelembagaan

Diperbarui 19 Februari 2026

DPMPTSP (DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU) KABUPATEN BARITO UTARA

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang disingkat dengan (DPMPTSP) Kabupaten Barito Utara merupakan salah satu organisasi perangkat daerah (OPD) yang terletak di Jalan Pramuka Kelurahan Lanjas Kecamatan Teweh Tengah. Pendirian DPMPTSP adalah salah satu bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Barito Utara untuk meningkatkan pelayanan publik kepada Masyarakat dengan harapan dapat menyederhanakan proses perizinan yang selama ini dianggap rumit, lambat dan seringkali membuat pelaku usaha kebingungan dalam mengurus perizinan. Penyederhanaan birokrasi ini juga bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan investasi.

Keberadaan DPMPTSP Kabupaten Barito Utara memiliki landasan hukum yang jelas, dimana penyelenggaraannya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), diperkuat oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang PTSP Daerah, serta didasarkan pada prinsip umum dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

Adapun tugas dan fungsi serta susunan organisasi DPMPTSP Kabupaten Barito Utara telah diatur dalam Peraturan Bupati Barito Utara Nomor 29 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

a. Kepala Dinas

Kepala Dinas mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada daerah, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan serta pelaksanaan administrasi dinas berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

b. Sekretariat

Sekretariat terdiri dari 3 (tiga) Subbagian, yaitu Subbagian Umum dan Kepegawaian, Subbagian Perencanaan dan Subbagian Keuangan. Secara umum Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan kegiatan ketatausahaan, rumah tangga, organisasi tata laksana, kepegawaian, keuangan, dukungan pelayanan teknis dan administratif terhadap tugas-tugas bidang secara terpadu. Subbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan, rumah tangga, perlengkapan, kearsipan, kehumasan dan urusan tata usaha kepegawaian. Subbagian Perencanaan memiliki tugas melaksanakan penyusunan rencana kegiatan, rencana strategis, rencana kinerja dan pelaporan kinerja. Sedangkan Subbagian Keuangan memiliki tugas untuk melaksanakan penyusunan anggaran, perhitungan anggaran, verifikasi dan perbendaharaan. 

c. Bidang Penanaman Modal

Bidang Penanaman Modal mempunyai tugas melaksanakan pengkajian dan perumusan kebijakan teknis, pedoman pemberian dukungan penyelenggaraan pemerintahan dan pembinaan serta monitoring dan evaluasi laporan di bidang pengembangan penanaman modal, promosi, kerjasama dan perizinan penanaman modal.

d. Bidang Perizinan

Bidang Perizinan mempunyai tugas melaksanakan pengkajian bahan perumusan kebijakan teknis, koordinasi, pembinaan, pengendalian, monitoring dan evaluasi dalam penyelenggaraan dan pengelolaan pelayanan administrasi penetapan perizinan dan nonperizinan secara terpadu.

e. Bidang Layanan Informasi Data, Pengawasan dan Pelaporan (LIDPP)

Bidang Layanan Informasi Data, Pengawasan dan Pelaporan (LIDPP), memiliki tugas melaksanakan pengkajian bahan perumusan kebijakan teknis, koordinasi, pembinaan, pengendalian, monitoring dan evaluasi dalam penyelenggaraan dan pengelolaan pelayanan informasi data, pengawasan, dan pelaporan.

f. Bidang Pengaduan, Pengendalian dan Advokasi

Bidang Pengaduan, Pengendalian dan Advokasi mempunyai tugas melaksanakan pengaduan, pengendalian dan advokasi penanaman modal, pelayanan perizinan dan nonperizinan serta memfasilitasi permasalahan di bidang hukum dalam hal penanaman modal.


Sumber:

Peraturan Bupati Barito Utara Nomor 29 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

https://bit.ly/PERBUPBARUTNOMOR29TAHUN2022


Butuh Bantuan?

Klik untuk chat WhatsApp

Pengaduan